novel
Smaradina
Muda Mangin
Syam
Asinar Radjam
Sesobek
Buram
Mangin sobek blocknote bekas
sebuah kongres, mulai menggerakkan pensil di sisa nyala api di tumpukan
potongan dahan. Setelahnya, menjelang pagi setelah melantunkan beberapa
rhapsody tentang pagi bersama permainan gitar Hotma dia serahkan kepada
Dinda.
Dinda melipatnya
dan menyimpan di saku kemeja. Karena sempat mendengar bisikan Mangin,
HANCURKAN SETELAH DIBACA.
Terus terang saja
Mangin direndam rasa gelisah. Kuyuplah dia. Untunglah Dinda tak membaca
apa yang diucapkan mata Mangin.
Mencintamu adalah
kenistaan
Tak berani kunyatakan
Tak nyata kuucapkan
Karena ini bukan kegelian
(Sumber; SAJAK MAMBU; AMM)
Memalukan sekali.
Buram seburam potret yang ditulis ulang oleh Mangin sendiri tadi petang.
Suatu hari pada
zaman kompeni. Dibukalah Perkebunan Teh oleh Belanda. Karena secara
hukum masyarakat tidak diperbolehkan membuka lahan milik para "kompeni",
petani yang semula mengolah lahan kebun teh tersebut mencari lahan
jauh dari perkebunan. Lereng pebukitan.
Invasi Jepang, Belanda
pergi. Indonesia merdeka, masyarakat merebut kembali tanah perkebunan,
mengganti dengan kopi. Sisa perkebunan teh dapat dilihat dari tanaman
teh yang dipelihara oleh masyarakat Talang Pasar Raya. Umur kopi dapat
dijadikan tolak ukur, bahwa umumnya talang dibuka dalam kawasan pada
dekade 1950 -1960.
Menurut salah satu
responden, setelah pengusiran oleh kompeni terulang lagi di zaman
ini untuk peruntukan suaka marga satwa. Apakah lupa, bahwa yang harus
dilindungi juga sekumpulan satwa lain -yang oleh Tuhan diamanatkan
menjadi khalifah di muka bumi--; homo sapiens? Padahal sebelum pengusiran
di wilayah Talang Gajah yang berbatasan dengan wilayah Lampung sudah
kurang lebih 600 KK. Ini bukan talang lagi jangan-jangan, tapi sebuah
dusun?
Petani di sini memiliki
lahan dengan beraneka pola, membuka sendiri (sejak jaman Belanda ataupun
dengan peraturan Bacong Alas pemerintahan Marga), ganti rugi (dari
eks transmingrasi tahun 1988 sampai 1991), ganti rugi langsung dan
dengan persyaratan (kasus talang Domo dan Talang Damar Asam) dan ganti
rugi dengan suatu persyaratan bagi hasil pengelola dan pemilik yang
pada umumnya bermukim di luar kawasan. Pembukaan lahan dalam kawasan
dilatari ketergantungan ekonomi. Walaupun ada alasan lain yang tidak
pernah terucap, yaitu tanah subur tanpa pupuk.
Sebenarnya masyarakat
dalam kawasan tahu di dalam kawasan tidak diperbolehkan untuk dilakukan
segala aktivitas, baik pertanian, perkebunan, perburuhan dan penebangan
kayu. Ketakjelasan batas (patok kuning, patok paralon dan patok putih)
karena selama ini anggapan meraka patok kawasan adalah patok BW (Bose
Weisen) jaman Belanda, harapan dari oknum aparat desa, kehutanan dan
militer yang mengambil pungutan dari tahun 1992 sampai 1998, atau
anggapan mereka merupakan lahan ganti rugi, warisan ataupun hak bacong
alas yang telah ada sejak Jaman Marga.
Tidak adanya penerangan,
kerjasama dan tak ada pelibatan partisipasi rakyat untuk perencanaan
kawasan, yang ada hanya paksaan dan intimidasi. Setiap orang yang
datang mereka selalu beranggapan sama, selama ini setiap diminta berkumpul
yang ada hanya larangan, kekerasan dan perasaan was-was, kalaupun
tidak adalah Janggolan (yaitu pungli dari aparat yang tak bertanggung
jawab, dimana setiap panen dikenakan 150 kg per bidang tergantung
dari jarak lahan, luasan, siapa yang punya serta kedekatannya pada
aparat tersebut). Mereka tahu resiko dari pengarapan lahan di daerah
kawasan, walaupun kalau ditanya ada yang menjawab pasrah (antara di
usir dengan tetap bertahan), alasannya mereka hanya untuk mencari
hidup.
Oalah. Kulihat
dia tetap saja tercenung dalam paginya menuju pulang ke rumah dari
lokasi kegiatan.
"Mangin, aku pulang duluan!"
"Hei, tunggu dulu!"
Aku sudah meloncat ke sepeda motor Hotma.
***
Rumah Jatam, 17 September 2001. 04; 36 WIB
bersambung
ceritanet©listonpsiregar2000