Kemampuan reproduksi
perempuan itu kelebihan atau kelemahan? Dalam koloni binatang, khususnya
semut dan tawon, akan terpilih satu yang disebut sebagai Ratu dengan
tugas utama bertelur dan dilayani serta dijaga oleh anggota lainnya.
Ratu akan mati paling akhir, setelah semua anggotanya bermatian.
Dalam koloni manusia? Seperti
pengalaman pertikaian ras dan agama, kemampuan reproduksi justru menjadi
bomerang bagi perempuan. Mereka diperkosa supaya mengandung janin
ras lain. Kalaupun tidak hamil, pemerkosaan bisa menandakan kemenangan
karena laki-laki pihak lawan gagal melindungi kaum perempuannya.
Kenyataan semacam inilah yang
ditemukan Urvashi Butalia dalam menyusuri jejak langkah proses pemisahan
IndiaPakistan tahun 1947. Seperti yang terlihat berikut ;"...bahwa
kehormatan komunitas terletak pada kenyataan bahwa para perempuannya
tidak dibiarkan diperkosa dan dilecehkan. Dalam masa normal, laki-laki
dapat menjadi pengawal kehormatan itu lewat tanggung-jawab mereka
mengawal seksualitas perempuan.
Tetapi pada masa abnormal laki-laki
perlu bertempur dan membalas serangan, dan cara terbaik untuk menjaga
kehormatan adalah tidak membiarkan para perempuan diperkosa dan dilecehkan."
(hal. 268) Jadi kalaupun perempuan dilindungi,
bukanlah untuk kepentingan perempuan itu sendiri tapi lebih untuk
kepentingan harga diri laki-laki.
Lantas bagaimana bila upaya laki-laki
menjaga perempuannya gagal? Maka pilihan bagi perempuan adalah menjadi
martir, mati syahid, menjadi syuhada. Dan kaum laki-laki mereka tidak
akan segan-segan membunuhnya ; "...kami harus menyeberangi perbatasan
yang berupa air di sekeliling kami. Dan kami terdiri dari banyak warga,
keluarga, sejumlah perempuan dan anak-anak yang tidak akan mungkin
menyeberangi air itu, bertahan dalam pelarian itu. Jadi kami bunuh
mereka menjadi syuhada..." (hal 248).
Tidak ada pilihan lain. Perempuan
harus menerima keputusan kaum lelaki. Bila para perempuan menolak
menjadi martir dan memilih bertahan hidup? Halamah 267 menjawabnya
; "...jelas bahwa mereka yang lolos dari maut dalam beberapa
hal dipandang rendah dibandingkan mereka yang mempersembahkan
diri hingga mati demi menyelamatkan agamanya."
Di dalam komunitasnya sendiri
perempuan tidak memiliki hak atas dirinya, dan iapun menjadi korban
konsensus patriarkal yang dilakukan laki-laki mereka dan para tetua
komunitas. Ini sekaligus memperlihatkan bahwa dalam arena pertikaian,
posisi perempuan sangat potensial menerima kekerasan. Tidak hanya
dari musuh, tapi juga dari keluarga dan komunitasnya sendiri.
Kekerasan memang bisa menjadi
relatif, sehingga dengan alasan tertentu dianggap layak dilakukan,
antara lain atas nama menyelamatkan kemurnian dan
kesucian agama atau ras. Dengan kata lain, gagasan dan pemahaman tentang
kekerasan lebih bersifat patriarkal, tidak berdasarkan kerangka pikir
perempuan, sehingga mengaburkan fakta bahwa laki-laki di dalam komunitas
mereka sendiri merupakan bagian dari kekerasan terhadap mereka. Yang
terjadi adalah penyamaran sempurna dengan dikisahkannya tindakan mereka
sebagai yang heroik dan suci.
Perempuan
dalam Undang-undang
Pemisahan India dan Pakistan berlangsung tahun 1947 dengan alasan
agama. Kaum Hindu dan Sikh menuju ke Timur, yaitu India, sedangkan
kaum Muslim ke Barat, ke negara baru Pakistan. Proses pemisahan ini
dilakukan tanpa persiapan matang dan mengakibatkan kekacauan dalam
banyak hal. Penjarahan, pembunuhan, tercerai-berainya keluarga, dan
penculikan sejumlah besar perempuan dari kedua pihak.
Menghadapi kasus
penculikan tersebut, pada akhirnya kedua negara sepakat untuk saling
mengembalikan korban penculikan. Masalahnya kemudian,
bagaimana menentukan siapa yang diculik dan siapa yang tidak? Bagaimana
kalau perempuan pergi atas kehendaknya sendiri?
Politisi dari kedua
belah pihak tidak mau repot, maka --sekali lagi dengan lewat konsep
patriarkal-- dikeluarkanlah sebuah undang-undang yang melanjutkan
kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk lain. Dengan demikian
setelah 1 Maret 1947, siapapun perempuan yang terlihat tinggal bersama
atau berhubungan dengan seorang laki-laki dari agama yang berbeda
akan diduga kuat sebagai telah diculik..." (hal
185)
Jadi tidak peduli
sikap atau pilihan perempuan yang bersangkutan --bahwa amat mungkin
terjadi hubungan sejati yang ganjil antara dua agama-- kaum perempuan
tidak punya pilihan.
Lebih parah lagi,
larangan memilih bagi perempuan ini resmi dijadikan undang-undang
; Perempuan-perempuan
demikian memberi masalah pada negara. Undang-undang tidak mengijinkan
mereka mengambil pilihan yang, selaku individu dan warga negara dari
dua negara yang bebas, semestinya merupakan hak mereka. (hal
230)
Sama sekali tidak dipertimbangkan kondisi para perempuan itu paska
penculikan dan bagaimana mereka menyikapi penculikan itu. Sementara
realitanya banyak korban penculikan itu telah beradaptasi sempurna
dengan kehidupan baru. Mereka bersuami dengan penculik dan beranak
bersama suami mantan penculik dan hidup meresap di dalam lingkungan
mantan penculik. Bagi mereka, menuruti undang-undang tidaklah sesederhana
itu karena pilihan mereka tidak lagi individual.
Dan pemaksaan penetapan
undang-undang itu menimbulkan trauma ganda. Apakah bukan sebuah
tindakan kekerasan tambahan jika mereka dicerabut lagi dan dibawa
ke kamp-kamp seperti diusulkan, sementara hal itu berlawanan dengan
keinginan mereka? (hal. 232).
Tapi apalah artinya
keinginan perempuan, apalagi bila dibandingkan dengan kepentingan
komunitas dan legitimasi negara ?
Yang menyedihkan
keputusan diambil dengan asumsi bahwa meskipun ditanya pendapatnya,
perempuan tidak akan mampu menyuarakan pendapat yang bebas karena
mereka dalam situasi tertindas. Dan berdasarkan asumsi ini para pengambil
keputusan justru memanfaatkannya sebagai alasan, dan bukannya mengurai
ketertindasan itu.
Urvashi pun menulis
kalimat yang begitu indah : Kekerasan yang dihadapi perempuan
sebagai akibat pemisahan, tersembunyi di balik cadar kesenyapan berlapis-lapis...
(hal 246).
Tersingkir dari
Sejarah
Tentu perempuan bukanlah korban tunggal. Tetapi kalau negara beranggapan
persoalan perempuan korban penculikan bisa 'terselesaikan dengan
program pengembalian, lalu bagaimana dengan anak-anak yang terlahir
sebagai hasil pemerkosaan atau anak-anak yang terpisah dari ibunya
karena ibunya harusdikembalikan? Dan bagaimana dengan
anak-anak yang hilang dalam proses pemisahan itu?
Perempuan diasumsikan tidak mampu
berpendapat karena tertindas, sedang anak-anak diasumsikan karena
keterbatasan perbendaharaan kata untuk mengungkapkan pengalaman batin
mereka, juga untuk memaknakannya bagi diri mereka sendiri. Bagi anak-anak
dampaknya lebih jauh lagi ; trauma yang mereka alami tidak muncul
kepermukaan, tidak tercerna.
Di kemudian hari ketika mereka
sudah dewasa dan mencoba mengurai kembali ingatan masa kecilnya, maka
ingatan itu tidak akan dianggap sebagai fakta
melainkan lebih dianggap sebagai autobiografi sehingga tidak layak
masuk kategori sejarah.
Apa boleh buat, sejarah memang
tidak menyediakan cukup ruang untuk semua individu. Sehingga hanya
nama-nama dan peristiwa-peristiwa besar yang masuk dalam
sejarah. Keterbatasan inilah yang memungkinkan terjadinya subyektifitas
pilihan sehingga tidak semua sejarah tersaji utuh, melainkan menyisakan
kepingan-kepingan yang dianggap tidak layak saji.
Kepingan terbuang inilah yang
disajikan dalam buku ini The Other Side of Silence : Voices from the
Partition of India.
Buku ini ditulis dengan pendekatan
yang sangat personal. Urvashi
mampu membuat para pelaku sejarah bertutur apa adanya tanpa batasan.
Hambatan justru terjadi saat ia bertemu nara sumber perempuan yang
didampingi suami karena para laki-laki ini langsung memposisikan diri
sebagai juru bicara yang merasa lebih tahu dan lebih mampu untuk bercerita.
Meskipun Urvashi sendiri adalah
feminis keturunan India, tapi tulisannya sama sekali tidak berpihak.
Memang banyak bahasan tentang perempuan, tapi itu lebih karena faktanya
bukan preferensi.
Akhirnya, pertanyaannya, apakah
pemisahan seperti ini layak dilakukan? Apakah luka-luka yang ditimbulkan
pemisahan itu seharga dan sebanding dengan manfaat yang diperoleh?
Menkonfrontir kepentingan politik
dan kemanusiaan tidak akan pernah memberikan jawaban. Tragedi seperti
ini sudah terjadi berulang-kali dan masih akan terjadi berulang kali
lagi dan hanya akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, bukan jawaban.
Jadi? Kisah terakhir dalam bab
penutup mungkin bisa sedikit meneduhkan.
Seorang Hindu yang harus pergi
mengungsi dengan segera, terpaksa meninggalkan semua bukunya di rumahnya.
Rumah tersebut kemudian dihuni seorang Muslim. Karena buku-buku tersebut
merupakan harta berharganya, maka ditulisnya surat untuk penghuni
baru rumah tersebut, entah siapun dia tapi pastilah seorang muslimin.
Isinya meminta tolong supaya penghuni baru itu bersedia mengirimkan
buku-buku itu padanya.
Permintaan itu dipenuhi dan mereka
kemudian bersahabat, tanpa pernah bertemu. Seorang Hindu dan seorang
Muslim melintasi batas-batas --yang entah dibuat oleh siapa-- dan
menjalin hubungan sebagai manusia karena sesungguhnya agama bukan
penghalang kemanusiaan.
Bagaimanapun agama mempunyai
tempatnya sendiri, begitu juga dengan kemanusiaan. Tetapi yang terjadi
kita berpaling dan meminggirkan kemanusiaan kita dengan menatasnamakan
agama untuk mensahkan kezaliman.
Dalam surat pertamanya, orang
Hindu itu menulis demikian ; Kita adalah manusia pada tempat
pertama, dan Hindu serta Muslim itu berada di urutan sesudahnya. Saya
yakin benar bahwa anda akan berbaik hati kepada saya dengan menjawab
surat ini atas nama ikatan kemanusiaan yang kita miliki bersama.
(hal 467)
Mungkinkah orang-orang yang bertikai
merenungkan hal ini ; barangkali sejarah bisa berulang tapi tragedi
atas nama ras dan agama tidak perlu terjadi lagi.
***